Dugaan korupsi dana anggaran pemeriharaan SMP 1 pendopo induk

Empat Lawang//jendelasumsel.id-Praktik dugaan korupsi dan pengabaian tanggung jawab oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan.

 

 

 

Hasil investigasi lapangan pada hari kamis (5/3/2026) mengungkap kondisi memprihatinkan di SMP Negeri 1 pendopo induk,,Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan (Sumsel) yang diduga kuat menjadi imbas dari penyimpangan anggaran pemeliharaan sekolah.

 

 

 

Adapun beberapa guru yang ada di sekolah saat dikonfirmasi tentang (KS) kepala sekolah tidak ada yang menjawab pertanyaan tersebut,, seolah -olah ada yang di rahasiakan dari guru -guru tersebut.

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, (KIP).

 

Lebih mengejutkan lagi, ditemukan fasilitas sekolahan tidak adanya perawatan samasekali saat Tim media yang ada di lokasi sekolah,,sedangkan dana perawatanya adapak Ke Mana Mengalirnya Dana Pemeliharaan? Tahun Anggaran 2025:

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 79.005.300.

 

Muncul pertanyaan besar: Dikemanakan dana tersebut? Mengingat kondisi di lapangan menunjukkan nol perawatan, patut diduga terjadi tindak pidana korupsi berupa penggelapan anggaran atau laporan fiktif dalam realisasi dana pemeliharaan tersebut.

 

Ancaman Hukum dan Sanksi Pecat bagi ASN “Nakal”.

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, khususnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat, untuk segera melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada penyelewengan, oknum yang terlibat terancam jeratan hukum berat.

 

UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi): Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, pelaku korupsi anggaran negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda miliaran rupiah.

 

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN: Pelanggaran terhadap integritas dan penyalahgunaan wewenang dapat dijatuhi Sanksi Berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (Pemecatan) sebagai ASN.

 

Pelanggaran Konstitusi: Mengabaikan fasilitas pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

“Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar janji. Jika anggaran ada tapi sekolah hancur, itu jelas korupsi! Kami minta Bupati segera mencopot oknum yang bermain-main dengan hak pendidikan anak-anak kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

(#Redasi)

 

More From Author

Sumsel Siap Gelar Rakon PKK dan Rakerda Dekranasda 2026, Feby Herman Deru Tekankan Sinergi Daerah dan Produk Unggulan

Wakil Ketua DPRD Empat Lawang: Jangan Menimbun, Stok BBM Terjamin Aman suaraempatlawang5 Maret 2026 DPRD, Empat Lawang, Headline, Nasional, Peristiwa, Sosok, SumselJendela SumSel id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *