Aktivis Ungkap Oknum Wartawan Dapat Imbalan Uang Rp 5 Juta
Empat Lawang,.- 7 Mei 2026 – Dunia pers di Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan tajam setelah adanya perubahan isi pemberitaan yang dinilai mencurigakan. Isu ini menyebar luas di kalangan aktivis terkait kasus dugaan penyimpangan yang terjadi di Lapas Kelas IIB Empat Lawang.
Sebelumnya, sebuah media online pernah memberitakan secara tegas berbagai masalah di lembaga tersebut. Mulai dari peredaran narkotika yang berlangsung bebas, hingga dugaan penggelapan anggaran pengadaan seragam warga binaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Namun pada hari ini, Kamis (7/5/2026), media yang sama justru menerbitkan tulisan yang membela pihak Lapas. Isinya menyebut semua informasi yang disampaikan sebelumnya hanyalah isu belaka tanpa bukti yang jelas. Pemberitaan tersebut disusun seolah-olah sah dan beralasan, padahal tidak ada penjelasan hasil pengecekan fakta yang memadai.
💬 AKTIVIS UNGKAP FAKTA DI BALIK PERUBAHAN BERITA
Menyikapi hal ini, Markian selaku aktivis menyampaikan keterangan tegas. Ia mengaku mengetahui alasan sebenarnya di balik perubahan mendadak tersebut.
“Saya tahu persis apa yang terjadi. Oknum wartawan dari media itu menerima imbalan uang sebesar Rp 5.000.000 agar mengubah arah pemberitaan dan menghapus informasi yang merugikan pihak Lapas. Ini jelas dilakukan untuk kepentingan pribadi semata,” tegas Markian.
Menurutnya, perbuatan tersebut sangat mencoreng citra dunia pers. “Apakah pers hanya dijadikan senjata untuk mencari keuntungan dan melindungi kepentingan pihak tertentu? Ini sangat merugikan kebenaran serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur,” tambahnya.
📜 MELANGGAR UNDANG‑UNDANG DAN ETIKA JURNALISTIK
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa pers wajib menyampaikan informasi secara akurat, berimbang dan berdasarkan fakta. Selain itu, wartawan dilarang menyalahgunakan profesi serta menerima imbalan yang dapat memengaruhi isi pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6.
“Kalau sudah seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap pers pasti akan hilang. Profesi yang seharusnya menjadi pengawas justru berbalik melindungi kesalahan,” ujar Markian.
📌 AKAN DILAPORKAN KE DEWAN PERS
Pihak aktivis berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka media maupun oknum yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media dan wartawan yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
📰 VIRAL: MEDIA BERBALIK ARAH, DULU SUDUTKAN LAPAS KINI MALAH MEMBELA
Aktivis Ungkap Oknum Wartawan Dapat Imbalan Uang Rp 5 Juta
Empat Lawang,.- 7 Mei 2026 – Dunia pers di Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan tajam setelah adanya perubahan isi pemberitaan yang dinilai mencurigakan. Isu ini menyebar luas di kalangan aktivis terkait kasus dugaan penyimpangan yang terjadi di Lapas Kelas IIB Empat Lawang.
Sebelumnya, sebuah media online pernah memberitakan secara tegas berbagai masalah di lembaga tersebut. Mulai dari peredaran narkotika yang berlangsung bebas, hingga dugaan penggelapan anggaran pengadaan seragam warga binaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Namun pada hari ini, Kamis (7/5/2026), media yang sama justru menerbitkan tulisan yang membela pihak Lapas. Isinya menyebut semua informasi yang disampaikan sebelumnya hanyalah isu belaka tanpa bukti yang jelas. Pemberitaan tersebut disusun seolah-olah sah dan beralasan, padahal tidak ada penjelasan hasil pengecekan fakta yang memadai.
💬 AKTIVIS UNGKAP FAKTA DI BALIK PERUBAHAN BERITA
Menyikapi hal ini, Markian selaku aktivis menyampaikan keterangan tegas. Ia mengaku mengetahui alasan sebenarnya di balik perubahan mendadak tersebut.
“Saya tahu persis apa yang terjadi. Oknum wartawan dari media itu menerima imbalan uang sebesar Rp 5.000.000 agar mengubah arah pemberitaan dan menghapus informasi yang merugikan pihak Lapas. Ini jelas dilakukan untuk kepentingan pribadi semata,” tegas Markian.
Menurutnya, perbuatan tersebut sangat mencoreng citra dunia pers. “Apakah pers hanya dijadikan senjata untuk mencari keuntungan dan melindungi kepentingan pihak tertentu? Ini sangat merugikan kebenaran serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur,” tambahnya.
📜 MELANGGAR UNDANG‑UNDANG DAN ETIKA JURNALISTIK
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa pers wajib menyampaikan informasi secara akurat, berimbang dan berdasarkan fakta. Selain itu, wartawan dilarang menyalahgunakan profesi serta menerima imbalan yang dapat memengaruhi isi pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6.
“Kalau sudah seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap pers pasti akan hilang. Profesi yang seharusnya menjadi pengawas justru berbalik melindungi kesalahan,” ujar Markian.
📌 AKAN DILAPORKAN KE DEWAN PERS
Pihak aktivis berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka media maupun oknum yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media dan wartawan yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.





