Jaksin Resmi LaporkanLSM Kades di Dua Kecamatan ke Kejati Sumsel, Soroti Dugaan Penyelewengan

Jaksin Resmi LaporkanLSM Kades di Dua Kecamatan ke Kejati Sumsel, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Des-JendelaSumSel id. 1mei 2026

 

PALEMBANG–Ketegangan menyelimuti pemerintahan desa di Kabupaten Empat Lawang. Tepat pada Selasa, 28 April 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (LSM Jaksin) resmi melaporkan sejumlah Kepala Desa dari Kecamatan Ulu Musi dan Sikap Dalam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

 

,,Laporan ini mencuat ke publik setelah video pernyataan sikap Pimpinan Umum LSM Jaksin, Dodo Arman, viral di media sosial Facebook.

 

Dalam videonya, Dodo menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menemukan rentetan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.

 

“,Fokus pada Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan

Dodo Arman membeberkan bahwa investigasi lapangan mengungkap adanya indikasi realisasi anggaran yang tidak sesuai peruntukan pada beberapa sektor vital.

 

,”Banyak sekali kejanggalan yang kami temukan, mulai dari proyek infrastruktur yang diduga asal jadi, anggaran Posyandu, hingga program ketahanan pangan yang tidak berdampak nyata. Kami punya bukti-bukti kuat,” ujar Dodo.

 

Kritik Pedas untuk Kejari Empat Lawang

Ada alasan kuat mengapa LSM Jaksin melompati instansi hukum di tingkat kabupaten.

 

,, Dodo Arman secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang yang dinilai kurang represif dan lamban dalam menangani aduan terkait penyimpangan di tingkat desa.

 

“Kami langsung ke Kejati Sumsel karena menilai Kejari Empat Lawang kurang tegas. Jika laporan per tanggal 28 April ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius, LSM Jaksin tidak segan-segan mengerahkan massa untuk menggelar aksi demo besar-besaran di depan kantor Kejati,” tegasnya.

 

Pesan Menohok: Dana Desa Bukan Milik Pribadi

Menutup pernyataannya, Dodo Arman mengingatkan para Kepala Desa bahwa anggaran yang dikelola adalah milik rakyat.

 

“Dana Desa itu punya desa, bukan punya Kepala Desa! Banyak realisasi yang tidak berpihak pada rakyat.

 

Kami minta APH menjalankan tupoksinya sesuai aturan yang berlaku demi keadilan masyarakat,” pungkasnya.

 

Hingga saat ini, para Kepala Desa di dua kecamatan terkait belum memberikan keterangan resmi kepada media.

 

Sementara itu, publik kini menunggu langkah berani dari Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang dilaporkan oleh LSM Jaksin ini.

LSM Jaksin Resmi Laporkan Kades di Dua Kecamatan ke Kejati Sumsel, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Desa!

PALEMBANG–Ketegangan menyelimuti pemerintahan desa di Kabupaten Empat Lawang. Tepat pada Selasa, 28 April 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (LSM Jaksin) resmi melaporkan sejumlah Kepala Desa dari Kecamatan Ulu Musi dan Sikap Dalam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

,,Laporan ini mencuat ke publik setelah video pernyataan sikap Pimpinan Umum LSM Jaksin, Dodo Arman, viral di media sosial Facebook.

Dalam videonya, Dodo menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menemukan rentetan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.

“,Fokus pada Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan
Dodo Arman membeberkan bahwa investigasi lapangan mengungkap adanya indikasi realisasi anggaran yang tidak sesuai peruntukan pada beberapa sektor vital.

,”Banyak sekali kejanggalan yang kami temukan, mulai dari proyek infrastruktur yang diduga asal jadi, anggaran Posyandu, hingga program ketahanan pangan yang tidak berdampak nyata. Kami punya bukti-bukti kuat,” ujar Dodo.

Kritik Pedas untuk Kejari Empat Lawang
Ada alasan kuat mengapa LSM Jaksin melompati instansi hukum di tingkat kabupaten.

,, Dodo Arman secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang yang dinilai kurang represif dan lamban dalam menangani aduan terkait penyimpangan di tingkat desa.

“Kami langsung ke Kejati Sumsel karena menilai Kejari Empat Lawang kurang tegas. Jika laporan per tanggal 28 April ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius, LSM Jaksin tidak segan-segan mengerahkan massa untuk menggelar aksi demo besar-besaran di depan kantor Kejati,” tegasnya.

Pesan Menohok: Dana Desa Bukan Milik Pribadi
Menutup pernyataannya, Dodo Arman mengingatkan para Kepala Desa bahwa anggaran yang dikelola adalah milik rakyat.

“Dana Desa itu punya desa, bukan punya Kepala Desa! Banyak realisasi yang tidak berpihak pada rakyat.

Kami minta APH menjalankan tupoksinya sesuai aturan yang berlaku demi keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga saat ini, para Kepala Desa di dua kecamatan terkait belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Sementara itu, publik kini menunggu langkah berani dari Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang dilaporkan oleh LSM Jaksin ini.

(@Red)

More From Author

pJ Tanjung Raman Potong Dana BLT-JendelaSumSel id.Tanggal 30 April 2026 Di Kecamatan Pendopo Empat lawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post

DEWAN PEMBINA/PENASEHAT MEDIA